UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Beberapa orang ada yang ingin mendapatkan tubuh langsing…
Jakarta – Untuk melancarkan operasional Badan Penyelenggara Jaminan…
Minuman memang penting bagi tubuh. Sayangnya, beberapa jenis…
Posted on 24 Januari 2014 By 4dminsaja Peraturan Perundangan
UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
by 4dminsaja
Bahwa para Apoteker Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang kefarmasian, yang· dapat· dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, bagi pengembangan pribadi Warga Negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia merupakan satu-satunya organisasi para Apoteker Indonesia, yang merupakan perwujudan dari hasrat murni dan keinginan luhur para anggotanya, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya mengembangkan profesi luhur kefarmasian di Indonesia pada umumnya dan martabat anggota pada khususnya.
Bahwa para Apoteker Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang kefarmasian, yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, Selanjutnya…